8.531 Kendaraan di Jakarta Pusat Ditindak Sepanjang Tahun 2021
By Al
nusakini.com - Jakarta - Penegakkan disiplin berlalu lintas terus digalakkan jajaran Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Buktinya, sepanjang tahun 2021, sebanyak 8.531 kendaraan bermotor ditindak karena melanggar ketertiban berlalu lintas.
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, sebanyak 8.531 kendaraan tersebut terjaring dari sejumlah penindakan seperti, kelaikan kendaraan, operasi cabut pentil (OCP), penderekan, penilangan hingga setop operasi kendaraan.
"Dalam penindakan tersebut kami mengerahkan 250 personel di lapangan berikut 17 unit kendaraan derek," ujar Wildan
Dia menjelaskan, untuk penindakan OCP terdiri dari 4.329 kendaraan roda dua, 78 kendaraan roda tiga, dan 129 kendaraan roda empat. Kemudian penindakan penderekan terdiri dari 1.079 kendaraan parkir di bahu jalan dan 317 kendaraan yang parkir di trotoar. Lalu untuk penindakan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan, trotoar dan lain-lain sebanyak 1.459 kendaraan.
"Untuk setop operasi sebanyak 211 kendaraan yang mencakup angkutan umum dan barang. Sedangkan kendaraan angkutan barang yang ditilang sebanyak 696 dan angkutan umum sebanyak 233 kendaraan," katanya.
Ditambahkan Wildan, seluruh kendaraan yang terjaring umumnya karena parkir di bahu jalan maupun trotoar. Sedangkan hasil retribusi dari hasil penindakan langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Adapun dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat, wilayah Kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, dan Kemayoran, menjadi tiga wilayah kecamatan yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.